Journey To The West Official Forum Site
WELCOME TO THE JOURNEY TO THE WEST OFFICIAL FORUM SITE.

IF YOU DO NOT REGISTER ON THIS FORUM PLEASE CLICK "REGISTER". IF YOU ALREADY REGISTERED PLEASE CLICK "LOGIN". IF BOT DONT PLEASE CLICK "DO NOT SHOW AGAIN"
Journey To The West Official Forum Site
WELCOME TO THE JOURNEY TO THE WEST OFFICIAL FORUM SITE.

IF YOU DO NOT REGISTER ON THIS FORUM PLEASE CLICK "REGISTER". IF YOU ALREADY REGISTERED PLEASE CLICK "LOGIN". IF BOT DONT PLEASE CLICK "DO NOT SHOW AGAIN"
Journey To The West Official Forum Site
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksPortalGalleryPencarianLatest imagesPendaftaranLogin

 

 STAN oh STAN

Go down 
PengirimMessage
sp0ngebob
Staff Moderator
Staff Moderator
sp0ngebob


Taurus
Points 5533
Reputation 13
Posts : 29
Birthday : 14.05.91
Join date : 09.02.10
Age : 33
Location : Bogor

STAN oh STAN Empty
PostSubyek: STAN oh STAN   STAN oh STAN EmptyWed Feb 24, 2010 5:22 pm

note ini adalah berita yang teh Sari 'hoshii' Hanifah
tulis setelah melakukan wawancara dengan Direktur STAN, Bapak
Kusmanadji pada Rabu, 17 Februari lalu. Semoga dapat menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang muncul terkait dengan PP 14 tahun 2010
tentang Pendidikan Kedinasan..
Silakan disimak..


PP Pendidikan Kedinasan Ancam Eksistensi STAN


“Memang semangatnya (pengesahan PP) itu untuk meniadakan pendidikan kedinasan itu sendiri...”

Belakangan ini mahasiswa PTK, khususnya mahasiswa STAN dihebohkan
dengan pengesahan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2010 yang
mengatur tentang Pendidikan Kedinasan. Seperti judulnya, PP ini
mengatur tentang Pendidikan Kedinasan seperti yang diselenggarakan di
STAN dan PTK lain di seluruh Indonesia sampai hari ini. PP ini mengacu
pada Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas), utamanya pada Bagian Delapan Pasal 29 tentang
Pendidikan Kedinasan.
Menurut PP ini, yang juga tercantum dalam UU Sisdiknas, Pendidikan
kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
Kementerian (Kementerian Pendidikan Nasional—red), kementerian lain,
atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berfungsi untuk
meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas
kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri. PP nomor 14 ini
dibuat sebagai pengatur dan penjelas dari pasal 29 UU Sisdiknas. PP ini
mengatur tentang peserta didik yang minimal memiliki ijazah S-1 atau
setara, sistem pendidikan di pendidikan kedinasan, kurikulumnya, juga
opsi-opsi yang harus dipilih oleh pendidikan kedinasan yang ada saat
ini.
PP Tidak Berubah Sejak RPP Tahun 2009

WeKa bersama reporter Media Center sempat berbincang dengan Bapak
Kusmanadji selaku Direktur STAN terkait PP nomor 14 ini. Menurut Bapak
Kusmanadji, sejak RPP, Asosiasi Pendidikan Kedinasan juga sudah
beberapa kali membahas tentang PP yang cukup kontroversial ini. Bahkan
sudah datang ke Kementerian Pendidikan Nasional dan mengundang pihak
Kementerian ini untuk mengusahakan perubahan minimal pada penjelasan PP
ini. Berbagai macam alasan objektif sudah pernah dilontarkan.
Pembahasan semacam ini dilakukan juga melalui Sekretaris Kabinet sejak
tahun 2009 lalu. Namun, sepertinya usaha Asosiasi tidak berhasil, PP
yang dan disahkan pada masa 100 hari pemerintahan Kabinet Indonesia
Bersatu jilid 2 ini dari mulai draft hingga disahkan tidak ada
perubahan. Kementerian Diknas mengatakan (PP) ini sudah sesuai dengan
amanat Undang-undang (sisdiknas). Jika ingin diubah berarti harus
mengubah undang-undangnya dahulu.


Unsur Politik

Dikonfirmasi mengenai unsur politis dalam pengesahan PP ini, Pak
Kusmanadji mengatakan bahwa unsur politik itu pasti ada. Malah,
ujarnya, tadinya pendidikan kedinasan hendak ditiadakan. “Memang
semangatnya (pengesahan PP) itu untuk meniadakan pendidikan kedinasan
itu sendiri karena dianggap tidak perlu, pemborosan, dan lain-lain.
Padahal STAN pada awalnya terbentuk karena kebanyakan lulusan akuntansi
atau Akuntan dari universitas tidak mau menjadi PNS karena PNS itu
gajinya kecil.”


Opsi-Opsi

PP ini mengatur tentang opsi-opsi yang harus dipilih oleh PTK yang ada
saat ini. Opsi ini tercantum dalam pasal 24, yakni (1) menjadi balai
diklat pegawai, (2) tetap menjadi pendidikan kedinasan dengan menaati
aturan yang ada dalam PP ini, (3) menjadi Badan Hukum Pendidikan, dan
(4) BHP dengan memuat tiga opsi sebelumnya.
Ketika ditanya soal opsi mana di antara keempat opsi yang tercantum
dalam pasal 24 yang mungkin akan dipilih STAN nantinya, Bapak
Kusmanadji mengatakan bahwa sampai saat ini (Rabu, 17/02) belum ada
keputusan final tentang nasib STAN selanjutnya. “Jumat nanti (19/02)
baru akan dibicarakan dengan eselon II yang lain.” Menurutnya, STAN
tidak bisa memutuskan sendiri, “ Semuanya tergantung pada Kementerian
Keuangan, apakah (lulusan STAN) masih diperlukan atau tidak. Kalau
Menteri Keuangan mengatakan tidak butuh lagi, ya mau bilang apa.” Kalau
STAN mengikuti betul-betul yang namanya pendidikan kedinasan, ya kita
semua (STAN) tidak ada karena yang dididik adalah lulusan dengan ijazah
S-1 atau DIV dan yang dididik adalah PNS dan Calon PNS.


Ancam Eksistensi STAN sebagai PTK

Semua pilihan yang ada dirasa cukup berat. Tergantung mau atau tidaknya
Menteri. Jika dilihat yang paling dekat dengan STAN saat ini adalah
BHP. Namun BHP pun tidak mudah karena nantinya harus ada pengalihan
asset dari Kementerian Keuangan ke STAN, lalu masalah kepengurusan
pegawai dan pendanaan. Jika berubah jadi BHP maka sekurang-kurangnya
setengah biaya pendidikan ditanggung APBN dan setinggi-tingginya
sepertiga ditanggung peserta didik. Ini artinya biaya pendidikan yang
ditanggung peserta didik bisa jadi nol persen sementara yang seratus
persennya ditanggung APBN. Namun, bila Kementerian memilih opsi STAN
untuk menjadi balai diklat, maka STAN yang ada saat ini akan ditiadakan
dalam lima tahun ke depan. Saat ditanya apa yang akan terjadi jika
dalam lima tahun masa transisi STAN tidak mengikuti aturan dalam PP
ini, STAN akan kena sanksi yaitu penghentian segala kegiatan yang
berlangsung di sini. Dan ini juga mengancam eksistensi STAN sebagai PTK
karena dengan penghentian segala kegiatan berarti STAN bubar, tidak ada
lagi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara seperti yang kita kenal selama ini.
Bila STAN diubah menjadi BHP seperti opsi ketiga dalam pasal 24 PP ini,
maka STAN akan tetap menerima calon mahasiswa lulusan SMA. Juga ada
kemungkinan STAN akan membuka kelas S-1, S-2, bahkan kalau mungkin S-3.
Perubahan status ini akan mempengaruhi status lulusan STAN nantinya.
Apakah masih akan diterima sebagai PNS seperti sebelumnya atau tidak,
semuanya tergantung pada keputusan dari Menteri Keuangan. Begitu pula
dengan masalah pembiayaan penyelenggaraan pendidikannya, semuanya
tergantung pada keputusan Menteri Keuangan.


Ujian Saringan Masuk

Lalu untuk penyelenggaraan USM sendiri, Pak Kus menjawab,
seburuk-buruknya penyelenggaraan USM masih akan ada sampai tahun 2011.
Itu jika Kementerian memilih opsi menjadikan STAN sebagai balai diklat
atau pendidikan kedinasan sepenuhnya. Dan bila memang opsi ini yang
dipilih, maka lulusan STAN diharapkan dapat langsung melanjutkan S-1
atau DIV agar tidak bermasalah dengan administrasi terutama masalah
ijazah ke depannya. Namun, bila opsi BHP yang dipilih maka ada
kemungkinan STAN akan terus mengadakan USM seperti tahun-tahun
sebelumnya.


Aksi Mahasiswa

Sempat ditanya pula mengenai aksi mahasiswa yang cukup gencar di
jejaring social face**** untuk mengajukan judicial review ke MK dan Pak
Kusmanadji mengatakan beliau tidak menganjurkan, namun juga tidak
melarang. Tapi, mahasiswa juga harus pintar-pintar mencari cara yang
elegan untuk mengutarakan masalah ini. Jangan sampai jadi bumerang bagi
STAN. Harus ada pengkajian yang mendalam mengenai PP ini dan juga UU
sisdiknas, juga mengenai status STAN selaku PTK. “Saya tidak ingin
berkonfrontasi dengan orang-orang itu karena pasti akan kalah. Yang
penting tunjukkan kalau lulusan STAN itu baik dan berkualitas. Kalau
lulusan STAN sudah dikenal dengan imej seperti itu, dengan sendirinya
STAN akan disayangkan jika sampai ditiadakan.” Ujar beliau.
(Sari/Talisa)
Kembali Ke Atas Go down
 
STAN oh STAN
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Journey To The West Official Forum Site :: ETC :: Lounge :: Info-
Navigasi: